Sesuai keputusan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor: KEP.008 TAHUN 2006 Tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika. Bab I pasal 1 ayat 1 bahwa Stasiun Meteorologi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Stasiun Meteorologi Kelas III Tebelian Sintang adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Stasiun Meteorologi Kelas III Tebelian Sintang secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Meteorologi. Stasiun Meteorologi Kelas III Tebelian Sintang dipimpin oleh Kepala Stasiun.



Tugas

Stasiun Meteorologi Kelas III Tebelian Sintang mempunyai tugas melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan informasi dan jasa meteorologi serta pemeliharaan alat meteorologi di Bandar Udara Tebelian Sintang khususnya dan Kabupaten Sintang umumnya.



Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Stasiun Meteorologi Kelas III Tebelian Sintang menyelenggarakan fungsi :

1. Pengamatan meteorologi;

2. Pengelolaan data meteorologi;

3. Pelayanan informasi dan jasa meteorologi;

4. Pemeliharaan alat meteorologi;

5. Koordinasi dan/atau kerja sama;

6. Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Stasiun Meteorologi Kelas III Tebelian Sintang.